Sabtu 14 Jan 2023 16:16 WIB

Antisipasi Keracunan, Dinkes Lampung Awasi Jajanan di Kantin Sekolah Hingga Kaki Lima

Dinkes Lampung awasi penjualan jajanan antisipasi keracunan nitrogen cair.

Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menunjukkan jajanan ciki ngebul (cikbul).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan bahwa di wilayahnya belum ditemukan kasus keracunan akibat konsumsi jajanan berkandungan nitrogen cair. "Sampai saat ini belum ada temuan kasus keracunan akibat konsumsi jajanan bernitrogen cair seperti yang terjadi di beberapa daerah beberapa waktu ini," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Sabtu (14/1/2023.

Meski kasus tersebut belum ditemukan di daerah setempat, katanya, langkah antisipatif tetap dilakukan. Dia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, seperti kantin sekolah, penjual jajanan, baik di pinggir jalan maupun toko.

Baca Juga

"Langkah antisipasi tetap dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di sini. Beberapa waktu lalu pengawas sudah turun bersama BPOM untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan," katanya.

"Sudah melakukan supervisi dan sidak (inspeksi mendadak) langsung ke beberapa lokasi, tapi belum di temukan kasus serupa. Dan tidak hanya untuk kasus ini sebenarnya kegiatan ini dilakukan secara rutin," ucapnya.

Menurut dia, pengawasan rutin terhadap makanan yang beredar di pasaran tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas jajanan dan melindungi konsumen. "Tracing (pelacakan) dan pengawasan ketat terhadap makanan, jajanan, obat-obatan, dan kosmetik ini akan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan masyarakat dari gangguan kesehatan," tambahnya.

Ia melanjutkan akan dilakukan pula edukasi kepada penjaja jajanan untuk menggunakan bahan pangan yang sesuai dengan standar kesehatan. "Penggunaan nitrogen cair ini sebenarnya tidak boleh dikonsumsi, jadi akan ada edukasi juga agar menggunakan bahan makanan yang menunjang kesehatan," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan berupa surat edaran dengan nomor SR.01.07/III.5/154/2023 tentang pelaporan peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan. Pada 6 Januari 2023 telah dikeluarkan surat edaran dengan nomor KL.02.02/C/90/2023 serta surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 yang merincitentang pengawasan pangan olahan siap saji yang ditambahkan nitrogen cair.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement