Sabtu 14 Jan 2023 02:53 WIB

Anggota Baleg: Urgensi Penerbitan Perppu Ciptaker Jadi Pertimbangan DPR

Urgensi penerbitan akan menjadi pertimbangan DPR untuk menerima atau menolak Perppu

Christina Aryani
Foto: DPR RI
Christina Aryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani menyebutkan argumentasi pemerintah soal urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) akan menjadi pertimbangan DPR RI.

"Pastinya argumentasi kegentingan memaksa yang dinyatakan pemerintah akan menjadi pertimbangan DPR untuk memberikan persetujuan atau penolakan," kata Christina Aryani dalam keterangan di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Christina mengatakan Badan Legislasi DPR RI akan membahas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). 

Baca Juga

Urgensi penerbitan pasti akan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ciptaker. Christina Aryani mengatakan sampai saat ini badan legislasi belum mengadakan rapat khusus membahas Perppu Ciptaker. Dia memastikan Baleg DPR akan mengkaji terlebih dahulu sebelum DPR menyatakan persetujuan atau penolakan Perppu dalam masa sidang tersebut.

Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengisi kekosongan hukum Undang-Undang Ciptaker. Perppu itu sebagai bentuk urgensi mengantisipasi dampak dinamika global saat ini dan ke depan melalui pembuatan standar kebijakan yang baru.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Indonesia membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing bisnis.

Indah menjelaskan tujuan penerbitan Perppu Ciptaker. Pertama, menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Kedua, kata dia, menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, mendapat imbalan, perlakuan yang adil, dan layak dalam hubungan kerja. Tujuan selanjutnya, kata dia, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi,UMKM, danindustri nasional. Terakhir, penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan,dan percepatan proyek strategis nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement