Jumat 13 Jan 2023 19:02 WIB

KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe, Enggan Sebutkan Identitas

KPK mencegah kelimanya agar kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang. Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK melakukan Tindakan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1/2023)

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan memerinci identitas lima orang tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa diantara kelimanya ada beberapa pihak yang diduga mengetahui perbuatan curang Lukas. Namun, tak disebutkan pihak-pihak mana saja yang dimaksud.

“Keempat pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

Status pencegahan ini pun berlaku selama enam bulan kedepan. KPK dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Rijatono, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement