Jumat 13 Jan 2023 16:16 WIB

Sudah Diberi Kewenangan oleh MK Atur Ulang Dapil Pemilu, KPU Pilih Manut Maunya DPR

KPU dinilai mengabaikan putusan MK yang memberikan kewenangan mengatur dapil pemilu.

Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akhirnya memilih mengikuti keinginan DPR untuk tidak lagi menyusun ulang dapil pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Masalah penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi ini menyeruak usai MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Pemilu disusun oleh DPR.  

Dalam putusannya, MK juga menyatakan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya. 

Ketika dikonfirmasi soal desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Ketua Komisi II Doli menyampaikan argumentasi sama seperti Junimart. Dia menyebut, MK hanya memberikan kewenangan, bukan memerintahkan KPU mengubah desain dapil dan alokasi kursi yang sudah ada. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dirinya tidak paham perbedaan antara "hanya memberikan kewenangan" dan "tidak ada memberikan perintah". Menurutnya, putusan MK sudah sangat jelas. 

"Yang pasti, Putusan MK jelas menyatakan kewenangan penetapan rincian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kembali menjadi wewenang KPU yang diatur melalui Peraturan KPU," ujar Fajar kepada Republika, Kamis (13/1/2023). 

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, kesepakatan untuk tidak mengubah desain dapil dan alokasi kursi ini sama saja dengan mengabaikan putusan MK. Perludem merupakan organisasi yang mengajukan gugatan uji materi ke MK terkait kewenangan penataan dapil dan alokasi kursi.  

"Putusan MK menyebutkan bahwa lampiran III dan IV UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi. Kalau lampiran ini tetap digunakan, artinya (DPR, KPU, Pemerintah) tidak menjalankan putusan MK," kata Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis. 

Khoirunnisa pun kembali menjelaskan urgensi penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi. Menurutnya, desain dapil dan alokasi kursi yang digunakan selama ini bermasalah tetapi tidak pernah dievaluasi sejak Pemilu 2009. 

"Misalnya soal tidak diterapkannya prinsip-prinsip pembentukan dapil untuk dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, adanya proporsi kursi yang tidak berimbang, dan wilayah yang tidak terintegrasi," katanya. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Perludem telah mengingatkan KPU agar jangan mau diintervensi oleh partai politik ataupun DPR soal penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi. Sebab, partai politik punya kepentingan dalam penataan ini karena berkaitan dengan peluang kadernya terpilih sebagai anggota dewan. 

Menurut Perludem, penataan dapil ini adalah ujian bagi KPU terkait kemandirian lembaga. Nyatanya, KPU kini mengikuti keinginan DPR agar tidak mengubah desain dapil dan alokasi kursi, meski harus mengabaikan putusan MK.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

Febryan. A

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement