Jumat 13 Jan 2023 10:26 WIB

Dinkes: Pasien Akibat Chiki Ngebul di RS Bandung Kiwari Nihil

Dinkes Kota Bandung klaim belum menerima laporan kasus Chiki Ngebul

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jajanan chiki ngebul. Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari, Kota Bandung akibat mengkonsumsi chiki ngebul masih nihil. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pun menyampaikan hal serupa bahwa kasus chiki ngebul masih belum ditemukan.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Jajanan chiki ngebul. Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari, Kota Bandung akibat mengkonsumsi chiki ngebul masih nihil. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pun menyampaikan hal serupa bahwa kasus chiki ngebul masih belum ditemukan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Bandung Kiwari, Kota Bandung akibat mengkonsumsi chiki ngebul masih nihil. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung pun menyampaikan hal serupa bahwa kasus chiki ngebul masih belum ditemukan.

"Update pagi ini tidak ada (kasus chiki ngebul)," ujar Direktur Utama Rumah Sakit Bandung Kiwari dr Yorisa Sativa saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Dinkes Kota Bandung sendiri belum menerima laporan dari puskesmas tentang kasus chiki ngebul. Meski begitu, petugas melakukan kewaspadaan dan antisipasi terhadap kasus tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima laporan ada anak yang sakit karena chiki ngebul," ujarnya belum lama ini.

Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap chiki ngebul. Oleh karena itu, Dinkes meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan jika ditemukan kasus keracunan akibat chiki ngebul.

"Kami sudah menyampaikan informasi ini ke seluruh puskesmas. Saat ini kami belum menerima laporan balik dari puskesmas terkait kejadian keracunan dimaksud," katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau chiki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan,” kata Dirjen Maxi, Rabu (11/1/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement