Kamis 12 Jan 2023 20:57 WIB

Sebelum Culik Korban Malika, Iwan Sempat Incar Bocah Lain

Iwan mengiming-imingi calon korban dengan uang, makanan, hingga mainan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengunjungi Malika yang menjadi anak korban penculikan di RS Bhayangkara Kramat Jati pada Kamis (5/1).
Foto: dok. KemenPPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengunjungi Malika yang menjadi anak korban penculikan di RS Bhayangkara Kramat Jati pada Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Iwan Sumarno (42 tahun) tidak hanya menculik bocah perempuan Malika (6) tapi juga sempat mengincar korban lain yang masih berstatus anak di bawah umur. Dia berniat membawa kabur seorang bocah di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Modusnya sama dengan apa yang dilakukan terhadap korban M yakni lebih dari tiga kali tersangka mengiming-imingi calon korban," ujar Komarudin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2023). 

Baca Juga

Menurut Komarudin, beruntung calon korban yang disebut Bunga itu tidak termakan bujuk rayu Iwan. Padahal, Iwan sudah tiga kali dia melancarkan rayuannya. 

Dalam melancarkan aksinya, Iwan kerap memberikan uang jajan kepada Bunga berkisar Rp 2.000-Rp 5.000. Calon korban juga diimingi makanan ringan, seperti wafer.

 

"Tersangka merayu mengajak calon korban untuk ikut bersama dengan tersangka. Namun, calon korban menolak dan calon korban ini orang tuanya sama pekerjaannya," ungkap Komarudin.

Setelah gagal mendapatkan Bunga, kata Komarudin, Iwan membidik bocah perempuan berusia enam tahun itu dan diculiknya hampir satu bulan lamanya. Sebelumnya, Iwan melakukan pendekatan terhadap korban secara intens.

Sehingga tersangka kerap terlihat di sekitar lingkungan tempat korban tinggal. Bahkan di sekitar rumah korban, tersangka dikenal sosok yang dekat dengan anak-anak.

"Tersangka intens melakukan pendekatan kepada korban yakni M, dengan pola mengiming-imingi dengan memberikan mainan kemudian juga uang serta makanan hingga tersangka berhasil melarikan korban M," terang Komarudin.

Setelah berhasil membujuk, tersangka Iwan langsung  membawa kabur M dengan menumpang bajai dan berhenti di sekitaran Stasiun Kota, Jakarta Barat. Kemudian tersangka ditemukan di kawasan Ciledug, Tanggerang Selatan tengah menarik gerobak. Pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap Iwan dan menemukan Malika berada di dalam gerobak tersebut.

"Sementara kami tersangkakan pasal 76F juncto pasal 83 UU 35 atau 330 KUHP. Kami tambahkan dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 1 undang-undang Nomor 35. jadi ada 3 pasal yang saat ini sudah kami terapkan," tegas Komarudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement