REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penyidik pada Ditreskrimum Polda Jatim telah meningkatkan status Ferry Irawan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara, maksimal," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Dirmanto pun mengungkapkan alasan disangkakan kedua pasal tersebut terhadap Ferry Irawan. Hal itu tak lain karena dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban Venna Melinda.
Namun, saat ditanya apakah yang bersangkutan akan ditahan, Dirmanto belum bisa memastikan dan meminta menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu (apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak)," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, penyidik akan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 16 Januri 2023. Dirmanto berharap Ferry Irawan bisa kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik," ujarnya.