Rabu 11 Jan 2023 21:19 WIB

Kepala RSPAD: Kondisi Lukas Enembe Stabil Tapi Masih Duduk di Kursi Roda

Lukas dirawat di pavilium Kartika RSPAD Gatot Soebroto.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus suap, Lukas Enembe mengikuti konferensi pers KPK terkait kasus yang menimpanya dengan duduk di kursi roda pada Rabu (11/1/2023). Walau demikian, kesehatan Lukas saat ini disebut dalam kondisi baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letjen A Budi Sulistya. Lukas memang dirawat di RSPAD sejak Selasa (10/1/2023) setelah ditangkap di Jayapura lalu diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga

"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik dibandingkan tadi malam," kata Budi saat mengikuti konferensi pers bersama KPK pada Rabu (11/1/2023).

Budi menyatakan Lukas Enembe berada dalam kondisi kesehatan yang stabil.  "(sekarang) Dalam kondisi stabil," lanjut Budi.

Budi juga mengungkapkan Lukas dirawat di paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter langsung memeriksa Lukas mencakup fisik dan jantung.  "Dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam.

Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe. KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement