REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan mengungkap kasus pedofilia berbasis internet yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan tim siber LSM di Amerika Serikat, yakni National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC), menemukan adanya aktivitas penyimpanan file bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objeknya di dunia maya.
Dokumen berupa video dan foto kemaluan anak perempuan yang jumlahnya ditaksir mencapai puluhan itu terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada akun pribadinya. Temuan tersebut dilaporkan Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, menurut Barly, Bareskrim Polri memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melakukan penelusuran.
"Kami pastikan itu benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat," kata Barly kepada wartawan, di Palembang, Rabu (11/1/2023).
Barly menyebutkan foto dan video tersebut diunggah seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumsel. BH diringkus dalam operasi penyergapan di rumahnya oleh Personel Subdit V Siber tanpa perlawanan pada 9 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saat ini BH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan barang bukti, mendapatkan keterangan saksi dan korban," kata dia.