Rabu 11 Jan 2023 17:25 WIB

Buntut Penangkapan Lukas Enembe, Anggaran Pemprov Papua Dibekukan

Pemerintah membekukan anggaran Pemprov Papua yang merupakan buntut penangkapan Enembe

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Pemerintah membekukan anggaran Pemprov Papua yang merupakan buntut penangkapan Enembe
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Pemerintah membekukan anggaran Pemprov Papua yang merupakan buntut penangkapan Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah pusat membekukan anggaran Pemprov Papua. Hal ini menyusul ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Pernyataan tersebut diutarakan Mahfud MD ketika menggelar konferensi pers mengenai kondisi Papua pascapenangkapan Lukas pada Rabu (11/1/2023). Mahfud menyatakan, pemerintah pusat memantau aliran dana Pemprov Papua. 

Baca Juga

"Pergerakan uang pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian difreeze (dibekukan)," kata Mahfud dalam kegiatan itu.

Mahfud menyebut sudah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pembekuan anggaran Pemprov Papua. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan guna mencegah tindakan melawan hukum. 

"Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," ujar Mahfud. 

Mahfud menjamin penangkapan yang menyasar Lukas ialah demi pertanggungjawaban hukum. Ia mensinyalkan, kasus ini bakal menyeret nama-nama lain. "Ini murni penegakan hukum dan tidak akan berhenti di Lukas," ucap Mahfud. 

Sebelumnya, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement