Selasa 10 Jan 2023 19:34 WIB

Polda Kalsel Ungkap Pengiriman 49 Kg Narkoba Jaringan Malaysia

Jaringan dari Malaysia masuk ke Sumatra Utara kemudian Jatim baru ditangkap di Kalsel

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman sebanyak 49 kilogram lebih narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia.
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman sebanyak 49 kilogram lebih narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman sebanyak 49 kilogram lebih narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia dari empat tersangka pembawanya yang ditangkap terpisah di Banjarmasin dan Banjarbaru.

"Total sabu-sabunya ada 45 kilogram dan ekstasi 11 ribu butir dengan berat sekitar 4.382,21 gram serta berbentuk pecahan atau serbuk dengan berat bersih 30,56 gram," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (26/12/2022) dengan ditangkapnya dua tersangka berinisial AR (41 tahun) dan AS (37) warga Kabupaten Tanah Bumbu di Hotel Fave Banjarmasin. Keduanya tertangkap tangan oleh polisi dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 20.900 gram dikemas dalam bungkus teh Cina.

Kemudian tim yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dan Kasubdit 1 AKBP Meilki Bharata melakukan pengembangan jaringan hingga terdeteksi ada lagi narkoba dalam jumlah besar akan masuk ke Kalsel. Benar saja, dua hari berselang atau pada Rabu (28/12/2022), tim kembali berhasil menangkap dua tersangka lagi berinisial RS (35) dan JM (33) di sebuah kamar di Hotel Jelita Bandara Banjarbaru.

Di lokasi ini, ditemukan 24 bungkus tes Cina berisi total 25.175gram atau sekitar 25 kilogram sabu-sabu. Tak berhenti di sini, hasil penggeledahan rumah RS Jalan Kasturi 2 Komplek Green Residence, Banjarbaru ternyata ada lagi menyimpan 11.792 butir ekstasi dengan berat bersih 4.382,21 gram serta pecahan logo Gucci dengan berat bersih 30,56 gram.

Kapolda yang didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengapresiasi atas pengungkapan tersebut dan memerintahkan untuk terus dikembangkan agar bisa membongkar jaringan yang lebih besar lagi. "Untuk jaringan kali ini kami deteksi dari Malaysia, masuk ke Sumatra Utara kemudian ke Jawa Timur dan akhirnya ke Kalsel ditangkap," jelas Andi Rian.

Kapolda pun bersyukur dengan gagal beredarnya narkoba dalam jumlah besar itu Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan 45.055jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan estimasi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan 10 orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.

Rilis kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba yang disita itu dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor beserta forkopimda yang turut menyampaikan selamat atas prestasi Polda Kalsel. "Bisa dibayangkan bagaimana jika barang laknat narkoba ini sampai beredar, rusak generasi bangsa di Kalsel," ucap dia.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itupun mengajak semua pihak untuk terus berperan dalam upaya pencegahan narkoba. "Tugas memerangi narkoba ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini Polri dan BNN, namun kewajiban kita bersama terutama pada aspek pencegahan untuk mematikan pasarnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement