Selasa 10 Jan 2023 19:30 WIB

Bawaslu Sebut Lokasi Potensi Sulit Nyoblos pada 2024, Pesantren Nomor Satu

Sejauh ini KPU belum mengusulkan satu pun lokasi khusus.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi. Lokasi khusus adalah tempat di mana terdapat pemilih berpotensi tidak bisa ikut mencoblos di TPS sesuai alamat KTP-nya pada Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, potensi lokasi khusus terbanyak terdapat di pesantren dan kawasan pendidikan, yakni 1.486 lokasi. Artinya, para santri yang sudah punya hak pilih berpotensi tidak bisa mencoblos lantaran tidak bisa memilih di TPS sesuai alamat asalnya. 

Potensi lokasi khusus terbanyak kedua ada di kawasan perusahaan, perkebunan, dan pertambangan. Jumlahnya mencapai 548 lokasi. 

Terbanyak ketiga adalah rumah sakit, klinik, puskemas, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya dengan jumlah total 494 lokasi. Terbanyak keempat adalah panti sosial dengan 421 lokasi. Terakhir, lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan 170 lokasi. 

Jika dilihat dari sebarannya, potensi lokasi khusus paling banyak terdapat di Jawa Timur, yakni 489 lokasi. Lalu disusul Sumatra Utara dengan 406 lokasi, dan Jawa Tengah dengan 261 lokasi. 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, lokasi khusus ditetapkan oleh KPU. KPU lantas menyusun daftar pemilih di lokasi khusus tersebut dan mendirikan TPS khusus di sana. 

Menurut Lolly, dari total 3.189 potensi lokasi khusus, sejauh ini KPU belum mengusulkan satu pun lokasi khusus. KPU baru melakukan sosialisasi terkait lokasi khusus di 358 tempat. Terdapat pula 377 lokasi yang sudah bersedia menjadi lokasi khusus, tapi malah belum mendapat sosialisasi dari KPU. 

"Sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus lainnya belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus," kata Betty dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023). 

Karena itu, ujar Lolly, Bawaslu mendorong KPU agar lebih serius mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus. Bawaslu juga mengimbau KPU segera melakukan sosialisasi di tempat-tempat yang berpotensi jadi lokasi khusus. "(Ini bertujuan) demi terjaminnya hak pilih (pemilih) di lokasi yang telah diidentifikasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement