Selasa 10 Jan 2023 19:04 WIB

BKKBN Tingkatkan Peran GenRe Cegah Nikah Dini di Yogyakarta

Angka pernikahan usia dini di Yogyakarta naik hampir 78,4 persen.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus meningkatkan peran Generasi Berencana (GenRe) untuk mencegah pernikahan dini, (ilustrasi).
Foto: Republika
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus meningkatkan peran Generasi Berencana (GenRe) untuk mencegah pernikahan dini, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus meningkatkan peran Generasi Berencana (GenRe) untuk mencegah pernikahan dini pada anak dan remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Angka pernikahan usia dini di Yogyakarta naik hampir 78,4 persen. Hal itu terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan. Makanya, BKKBN mendorong semakin digencarkan program GenRe di kalangan remaja untuk mencegah pernikahan di usia anak dan remaja," kata Kepala Perwakilan BKKBN Yogyakarta Shodiqin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Shodiqin menuturkan penggencaran GenRe melalui peningkatan peran pendidik dan konselor sebaya untuk mengedukasi kesehatan reproduksi remaja itu, didasari atas adanya temuan Tim Kajian Studi Pernikahan Dini pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, yang menunjukkan bahwa pada tahun 2019 perkawinan dini mencapai 394 kasus, dan mengalami kenaikan sangat tinggi menjadi 948 kasus di tahun 2020.

Hal itu terjadi karena pada tahun 2020 dipakai kriteria baru pernikahan dini yaitu di bawah usia 19 tahun dari tahun sebelumnya yang masih mengacu di bawah 16 tahun bagi wanita.

Usia calon pengantin wanita 16-19 tahun yang sebelumnya tidak perlu dispensasi asal pengantin pria telah lebih 19 tahun kini di 2020 harus mengajukan dispensasi. Sedangkan pada 2021 terdapat 757 kasus pernikahan usia dini.

Oleh karenanya, GenRe diharapkan dapat mengajak cegah pernikahandini melalui konten edukasi yang lebih mudah disampaikan pada teman sebayanya. BKKBN Yogyakarta juga terus meningkatkan pengetahuan para pendidik dan konselor sebaya melalui berbagai lokakarya.

?Naiknya jumlah pernikahan dini tersebut menjadikan perhatian serius, apalagi Yogyakarta sebagai menjadi tujuan pelajar dan mahasiswa dari luar daerah untuk melanjutkan jenjang pendidikan,? katanya.

Ketua Forum Genre DIY Ferian Fembriansyah mengatakan anggota forum sangat aktif menyebarluaskan materi-materi edukasi bagi remaja termasuk materi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Menurutnya, GenRe terus aktif menyebarkan konten-konten terkait mencegah pernikahan dini yang menekankan pemahaman 10 dimensi kesiapan perkawinan, melalui media sosial seperti live instagram dan talkshow webinar. Semuanya dikemas menjadi konten edukasi dengan gaya penyampaian khas remaja.

"Kami bekerja sama dengan media membuat ILM terkait pendewasaan usia pernikahan, lalu kami juga melakukan siaran bersama Radio Saka FM untuk melakukan komunikasi, informasi dan edukasi tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja," kata Ferian.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasangan dapat melangsungkan pernikahan dengan usia minimal 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, kebijakan tersebut direvisi melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement