REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial MMD (26 tahun) tersangka pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) adalah keponakan dari majikan korban berinisial HR. Tersangka menghabisi nyawa SL untuk mengambil harta miliknya saudaranya tersebut.
"Tersangka yang merupakan keponakan majikan korban, datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Menurut Zulpan, niat tersangka MMD melakukan pencurian karena pamannya dianggap memiliki banyak harga lantaran berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara istri dari pamannya merupakan seorang dokter. Namun hasil perampokannya tersebut tak seusai dengan ekspektasinya.
"Jadi ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku juga kaget ternyata uang yang didapat hanya sebesar Rp 2,9 juta, dan dua ponsel ini," terang Panji.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menejelaskan kejadian perampokan dan pembunuhan terjadi pada Jum’at (6/1/2023). Ketika tersangka pergi ke pasar Munjul membeli pisau yang digunakan untuk menusuk korban SL.
Pisau tersebut sembunyikan di balik celana bagian pinggang kanan. Kemudian tersangka naik angkutan ke rumah HR. Sesampainya di rumah, tersangka melihat nenek R yang sedang berjemur di depan rumah dan ditanya oleh R “Mardha mau ngapain” dan tersangka jawab “mau ambil termos nek”. Lalu tersangka di lminta untuk masuk saja ke dalam rumah.
"Lalu tersangka masuk dan melihat korban sedang bermain handphone dan tersangka berbicara kepada korban “bu sri nenek R mau minjem termos” di jawab oleh korban, “Ya tunggu ya mas," kata Zulpan.
Kemudian tersangka tersangka berpura-pura memperlihat Facebook-nya di HP miliknya. Ketika korban lengah tersangka mencabut pisau dari balik pinggang dan ditusuk ke perut korban.
"Setelah korban tidak bergerak lalu korban diletakan di meja dan kursi tamu dengan posisi terlentang, posisi kepala diatas meja dan kaki di kursi," ungkap Zulpan.
Kemudian, tersangka langsung lari ke arah kamar HR dan mengambil uang sebesar Rp. 2,9 juta, tiga buah celengan dilemari rias, dan dua unit handphone. Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diambil di dapur.
"Tersangka ke depan rumah menunggu ojek online yang tersangka pesan sebelumnya. Tersangka naik ojek online ke Terminal Kampung Rambutan dan dalam perjalanan dia membuang pisau itu," jelas Zulpan.
Sesampainya di terminal Kampung Rambutan, tersangka membersihkan badan dan ganti baju di kamar mandi umum. Karena baju yang tersangka pakai sebelumnya terdapat darah korban. Setelah mandi tersangka membeli tiket bis yang mengarah ke Pulau Bali untuk melarikan diri.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka adapun sangkaan yg disangkakan yaitu pasal 365 KUHP dan atau pasal 338 KUHP ancamanya hukuman 365 pidana mati, 338," tegas Zulpan.