Senin 09 Jan 2023 18:45 WIB

Bunuh ART di Cipayung, Pelaku Gunakan Hasil Rampok untuk Merantau ke Bali

Pelaku pembunuhan Cipayung ternyata keponakan majikan korban

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka perampokan disertai pembunuhan berinisial MMD (26 tahun) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) di rumah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (16/12), terancam hukuman mati.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka perampokan disertai pembunuhan berinisial MMD (26 tahun) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) di rumah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (16/12), terancam hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku perampokan disertai pembunuhan berinisial MMD (26 tahun) sebagai tersangka. MMD membunuh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (43 tahun) di rumah di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (16/12). Tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk memantau ke Pulau Bali. 

"Pelaku rencanannya setelah melakukan kegiatan (perampokan) akan kabur ke Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Namun demikian, kata Zulpan,  tersangka sempat kecewa karena uang hasil rampokannya tidak sesuai ekspektasinya. Ia mendapatkan uang senilai Rp 2,9 juta, tiga buah celengan dan dua unit handphone.

Tersangka sendiri merupakan keponakan dari majikan korban. Sehingga ia menyangka bahwa saudaranya memiliki banyak uang dan berharap hasil rampokannya bisa untuk hidup di Bali. 

"Tersangka ditangkap pada Sabtu (7/1) pukul 01.30 WIB di bus di Jalan Tol Ngawi Kertosono, Jawa Timur," kata Zulpan. 

Menurut Zulpan, kejadian perampokan dan pembunuhan terjadi pada Jum’at (6/1) tersangka MDD merencanakan untuk mengambil uang milik saudaranya yang bernama HR. Tersangka pergi ke pasar Munjul membeli pisau yang digunakan untuk menusuk korban SL. Pisau tersebut sembunyikan di balik celana bagian pinggang kanan. 

Kemudian tersangka naik angkutan ke rumah HR. Sesampainya di rumah, tersangka melihat nenek R yang sedang berjemur di depan rumah dan ditanya oleh R “Mardha mau ngapain” dan tersangka jawab “mau ambil termos nek”. Lalu tersangka di lminta untuk masuk saja ke dalam rumah. 

"Lalu tersangka masuk dan melihat korban sedang bermain handphone dan tersangka berbicara kepada korban “bu sri nenek R mau minjem termos” di jawab oleh Korban “Ya tunggu ya mas," kata Zulpan. 

Kemudian tersangka tersangka berpura-pura memperlihat Facebooknya di HP miliknya. Ketika korban lengah tersangka mencabut pisau dari balik pinggang dan ditusuk ke perut korban. Korban langsung berteriak 'aduh aduh kok beneran'. Lalu korban mengalami kejang-kejang dan meregang nyawa. 

"Setelah korban tidak bergerak lalu korban diletakan di meja dan kursi tamu dengan posisi terlentang, posisi kepala diatas meja dan kaki dikursi," ungkap Zulpan. 

Kemudian Tersangka langsung lari ke arah kamar HR dan mengambil uang sebesar Rp. 2,9 juta, tiga buah celengan dilemari rias, dan dua unit handphone. Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk Korban dan di cuci di wastafel dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang diambil di dapur. 

"Tersangka ke depan rumah menunggu ojek online yang tersangka pesan sebelumnya. Tersangka naik ojek online ke terminal Kampung Rambutan dan dalam perjalanan dia membuang pisau itu," jelas Zulpan. 

Sesampainya di terminal Kampung Rambutan, tersangka membersihkan badan dan ganti baju di kamar mandi umum. Karena baju yang tersangka pakai sebelumnya terdapat darah korban. Setelah mandi tersangka membeli tiket bis yang mengarah ke pulau bali untuk melarikan diri.

"Pelaku sudah ditetapkan tsk adapun sangkaan yg disangkakan yaitu pasal 365 kuhp dan atau pasal 338 kuhp ancamanya hukuman 365 pidana mati, 338," tegas Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement