REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak delapan partai politik yang ada di DPR RI menyampaikan sikap menolak wacana penerapan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini menyusul adanya gugatan terhadap sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, PDIP sangat menjaga peraturan-peraturan dan konstitusi yang ada di Indonesia. Karenanya, PDIP turut mempersilakan kalau memang ada Judicial Review (JR) yang dijukan ke MK terkait sistem pemilu 2024.
Apalagi, ia menekankan, dalam pemilu-pemilu sebelumnya yang menerapkan sistem proporsional terbuka, PDIP telah mengikuti dan membuktikan diri memenangkan pemilu. Karenanya, Puan menegaskan, PDIP akan menunggu keputusan dari MK.
"Jadi, kami ikuti apa yang akan menjadi keputusan dari MK, itu saja," kata Puan usai menghadiri Bimtek Anggota DPRD PDIP di Hotel Grand Paragon, Senin (9/1).
Terkait delapan partai-partai politik di DPR RI yang belakangan menyatakan sikap menolak usulan tersebut, Puan menerangkan, ketidakhadiran PDIP bukan karena ada sepakat atau tidak sepakat. Tapi, lebih menghormati proses yang dijalankan MK. "Kita mengikuti saja apa yang akan dijalankan oleh MK sesuai judicial review yang ada karena PDIP juga taat kepada konstitusi, aturan perundang-undangan," ujar Puan.
Sebelumnya, sebanyak delapan fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR RI mengeluarkan pernyataan sikap terkait ini Mulai dari Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan Partai PPP.
Mereka akan mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah lebih maju. Meminta MK konsisten dengan Putusan MK 22-24/PUU-VI/2008 dan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud menjaga kemajuan demokrasi.
Kemudian, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat UU, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara. PDIP jadi satu-satunya partai politik di DPR yang tidak ambil bagian.