Ahad 08 Jan 2023 18:39 WIB

Benarkah Jokowi Bisa Dimakzulkan Gara-Gara Perppu Cipta Kerja?

Perppu Cipta Kerja dinilai membuka celah pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo (tengah). Langkah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja menuai polemik bahkan spekulasi bahwa Jokowi bisa dimakzulkan dari jabatan presiden. (ilustrasi)
Foto:

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan,  sudah menanggapi pernyataan mantan ketua, MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa membuka celah dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Menurut dia, proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.

“Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai professor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945,” kata Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2022).

Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pasca diterbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.

“Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR… Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi dengan alasan kegentingan untuk mengantisipasi kondisi global, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, hingga dampak dari perang Ukraina dan Rusia. Irfan mengatakan, alasan kegentingan ini nantinya akan diuji oleh DPR sebelum memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Kendati demikian, menurut dia, alasan kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah memenuhi unsur.

“Kegentingan ini nanti diuji di DPR. Frasa itu diuji di DPR disampaikan (pemerintah) di DPR dengan argumentasi dan penjelasannya. Nantinya DPR akan melihat urgensinya itu. Itu kita lihat, tinggal di DPR-lah kita menunggu,” ujar dia.

 

Irfan mengatakan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan juga hak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja selama sesuai dengan regulasi yang ada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada alasan bagi DPR memakzulkan Jokowi, karena memang ada aturan yang menyebut bahwa presiden boleh menerbitkan perppu. Apalagi terdapat yurisprudensi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Nah sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau presiden mengeluarkan perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan (menerbitkan perppu)," ujar Dasco, Kamis (5/1/2023).

DPR sendiri, jelas Dasco, akan membahas Perppu Cipta Kerja usai pembukaan masa sidang pada 10 Januari mendatang. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa batasan waktu pembahasannya belum ditentukan.

"Itu kan ada mekanismenya. Nanti kita akan bahas dengan komisi terkait, serta tentunya kita akan lakukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Dasco.

 

photo
Isyarat Reshuffle dari Jokowi - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement