Ahad 08 Jan 2023 14:42 WIB

Organisasi Pemuda Sayap PPP Sindir Balik ICW Soal Romahurmuziy

Gerakan Pemuda Kabah menilai ICW tak hormati hukum komentari Romahurmuziy

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kabah (GPK), M Thobahul Aftoni, menilai ICW tak hormati hukum komentari Romahurmuziy
Foto: PPP
Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kabah (GPK), M Thobahul Aftoni, menilai ICW tak hormati hukum komentari Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GKP), Thobahul Aftoni, menyayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang masih mempermasalahkan kembalinya Romahurmuziy dalam struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Aftoni menilai ICW tidak menghormati hukum dengan terus merongrong keaktifan Romahurmuziy di pentas politik. 

Baca Juga

Aftoni menyebut Romahurmuziy sebenarnya sudah menyelesaikan semua hukuman. "Saya tidak pernah mendengar ICW berkomentar tentang kembalinya para terpidana korupsi yang bahkan lebih berat dan lebih besar kembali ke partai-partai nasionalis," kata Aftoni dalam keterangannya pada Ahad (8/1/2022).

Aftoni mengatakan Romahurmuziy berhak kembali ke panggung politik. Aftoni meyakini alasan etik yang disampaikan ICW hanya mengada-ngada dan tidak punya dasar. 

Aftoni mengklaim semua orang yang sudah melalui proses hukum bisa kembali melakukan aktivitasnya lagi, termasuk di dunia politik.

"ICW ini lembaga apa? Sejak kapan ICW menjadi lembaga etik? KPK saja sudah menyatakan menghormati hak berserikat," ujar Aftoni.

Aftoni juga menyinggung ICW yang selama ini berdalih menjunjung HAM dan kebebasan sipil. Namun menurutnya justru ICW yang melanggar hal tersebut. "ICW terlampau jauh mencampuri hal yang di luar kewenangannya," ucap Aftoni.

Sebelumnya, Romy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini diketahui berdasarkan unggahan Romy di akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Sebagai informasi, Romy merupakan narapidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romy terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Romy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement