Sabtu 07 Jan 2023 12:55 WIB

Kejari Jaksel Geledah Rumah Pimpinan Pegadaian Kebayoran Baru

Jaksa menggeledah rumah Amalia Komalasari terkait penyidikan dugaan penyimpangan KCA.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Nasabah mendapatkan layanan di PT Pegadaian (Persero).
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Nasabah mendapatkan layanan di PT Pegadaian (Persero).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) menggeledah rumah pimpinan cabang PT Pegadaian (Persero) Kebayoran Baru terkait kasus penyimpangan kredit.

Menurut Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, penggeledahan yang dilakukan di kediaman pimpinan cabang dan kantor cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru tersebut terkait penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA).

"Kami telah menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Perintah Nomor: Print- 01/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 2 Januari 2023," kata Syarief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

KCA adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak seperti emas, perhiasan, elektronik, kendaraan bermotor, atau barang rumah tangga. KCA merupakan produk PT Pegadaian bagi nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman.

Syarief menuturkan, penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah Amalia Komalasari selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru di Villa Jombang Baru Blok D.III/11 RT. 003 / 014 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Penggeledahan di rumah Amalia Komalasari mengikuti Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023. Penggeledahan juga dilakukan pada Kantor PT Pegadaian Cabang Pelayanan, Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT 003, RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 9/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Januari 2023. Penggeledahan di kedua tempat berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor: 1/Pen.Pid.Ijin Geledah/2023/PN.Tng tanggal 5 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor : 2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Januari 2023.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," kata Syarief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement