Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto juga menuding adanya upaya mendegradasi moralitas majelis hakim sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Menurut Djuyamto, beredarnya video tersebut, seperti terjadi penggiringan opini pihak tertentu untuk menjadikan majelis hakim sebagai sasaran kritik masyarakat karena dinilai membocorkan putusan para pengadil.
“Di situ kita melihat ada framing. Ada framing dan narasi bahwa disebut itu membocorkan putusan. Tapi itu tidak benar. Apa yang mau dibocorkan. Karena putusannya kan belum ada,” kata Djuyamto saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jumat (6/1/2023).
Djuyamto menegaskan, proses sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlangsung. Pekan mendatang, sidang kasus tersebut dijadwalkan untuk mulai dilakukan penuntutan terhadap lima terdakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana.
“Jadi ini kan seperti ada framing di video tersebut seperti membocorkan putusan. Padahal tuntutan saja belum dilakukan. Dan pernyataan beliau (hakim Wahyu Iman) itu, hanya normatif menjelaskan tentang Pasal 340 (dan Pasal 338). Bahwa menurut ketentuan, ya itu dijelaskan bisa hukuman mati, bisa hukuman seumur hidup,” terang Djuyamto melanjutkan.
Ia juga menduga video rekaman tersebut tak utuh. “Dan itu juga sepertinya pembicaraan sepotong-sepotong,” tegas Djuyamto.
Terlepas dari tudingan upaya teror atau penggiringan opini, Mahkamah Agung (MA) menjanjikan menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kebenaran video rekaman pembicaraan hakim Wahyu Iman Santosa terkait kasus Ferdy Sambo. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, tim khusus dari lembaga tertingi yudikatif tersebut akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
“MA akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).