Jumat 06 Jan 2023 13:47 WIB

Kala Pemerintah Pede Kita tak akan Seperti China dan Peringatan dari Ahli Epidemiologi

PPKM dicabut, pemerintah pede lonjakan covid seperti di China tak terjadi di sini.

 Warga berjalan di jalur pejalan kaki dengan sebagian tidak mengenakan masker di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Pemerintah pada 30 Desember 2022 resmi mencabut penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diberlakukan sejak dini. 2021 hingga untuk mencegah meluasnya virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit COVID-19.
Foto:

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban mengatakan, masyarakat perlu tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) meskipun PPKM di Indonesia sudah resmi dicabut.

"Prinsip dasarnya untuk masyarakat bahwa kalau kita tertular Covid-19 tolong diingat bahwa kita bisa menyebarkan virus ini ke orang lain namun juga ke keluarga sendiri ayah, ibu, anak, keluarga terdekat, dan orang yang tinggal serumah," ucapnya, Kamis (5/1/2022).

Untuk menghindari penularan Covid-19, kata dia, masyarakat diharapkan tetap memakai masker di ruang tertutup, menghindari orang yang sakit atau yang berisiko tinggi tertular Covid-19, dan melakukan isolasi untuk memisahkan orang yang sakit dan tidak agar virus tidak menyebar.

Zubairi menjelaskan, alasan pemerintah mencabut PPKM karena angka kasus baru terkonfirmasi, kasus meninggal dan tempat tidur rumah sakit sudah jauh menurun serta angka positivity rate tetap rendah dan imunitas atau herd immunity masyarakat juga tinggi sehingga indikator tersebut mendukung untuk dicabutnya PPKM. Ia mengatakan, sejak PPKM dicabut ada beberapa perubahan peraturan dalam kerumunan, termasuk juga peraturan perjalanan dalam dan luar negeri, seperti tidak ada lagi pembatasan kapasitas maupun aktivitas pengunjung di mall atau pusat perbelanjaan, namun tetap diimbau untuk melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi, dan pelaku perjalanan dalam negeri usia 18 tahun ke atas harus sudah divaksin dosis ketiga.

"Namun, tidak wajib menunjukkan negatif tes RT PCR atau antigennya. Jadi, harus vaksin namun tidak wajib hasil tes antigen maupun PCR," ucap Zubairi.

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan usia di atas 60 tahun dengan komorbidsudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Sedangkan pelaku perjalanan keluar negeri kewajibannya tetap menunjukkan sertifikat vaksin penguat dan jika memiliki gejala panas tinggi di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan PCR untuk konfirmasi.

Selain itu, Zubairi juga mengingatkan untuk selalu melakukan pindai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki pusat perbelanjaan agar kasus aktif bisa tetap terlacak. Ia berharap pemerintah tetap memantau ketat kenaikan kasus baru dan memenuhi cakupan vaksin penguat satu dan dua, serta tetap memantau adanya varian virus baru dan gejala mirip Covid-19 seperti batuk, sesak nafas, panas tinggi, nyeri otot, dan diare.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa kapasitas pemeriksaan Covid-19 tetap harus diperkuat meskipun pemerintah telah mencabut PPKM.

"Kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 perlu tetap diperkuat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 kendati PPKM telah dicabut," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat (6/1/2022).

Agus mengatakan, bahwa meskipun PPKM telah dicabut, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga program pengendalian Covid-19 masih tetap dilanjutkan. Agus menekankan, bahwa peningkatan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan Covid-19 merupakan kunci utama untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana konsep pengendalian penyakit menular yang selama ini telah dilakukan," katanya.

 

Kemenko PMK, kata dia, juga memastikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa semakin banyak jumlah tes maka akan semakin baik, karena jumlah kasus di masyarakat secara riil akan dapat diketahui," katanya.

 

photo
Subvarian omicron BF. 7 - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement