Kamis 05 Jan 2023 23:14 WIB

Pemprov Lampung Sebut Satgas Covid-19 Masih Diaktifkan

Pemprov Lampung sebut Satgas Covid-19 ada namun dalam fungsi berbeda

Petugas satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan kartu vaksin kepada pengendara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih akan tetap diaktifkan meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan kartu vaksin kepada pengendara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih akan tetap diaktifkan meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih akan tetap diaktifkan meski kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut.

"Satgas Covid-19 masih ada namun dengan fungsi yang berbeda. Setelah adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 yang menindaklanjuti adanya pencabutan kebijakan PPKM," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Kamis (5/1/2023).

Ia mengatakan satuan tugas penanganan Covid-19 itu nantinya akan fokus melakukan pengawasan, dan mencermati perkembangan kasus Covid-19 sebagai masukan dalam pengambilan langkah-langkah dalam pengendalian Covid-19 di daerah.

"Dengan adanya Inmendagri terbaru tidak ada lagi pemberian sanksi, jadi ke depannya tugas Satgas Covid-19 lebih kepada fungsi mengkondisikan dan mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir," katanya.

Dia melanjutkan untuk posko Covid-19 pun akan tetap ada namun tidak secara fisik, melainkan akan terpusat di Dinas Kesehatan setempat."Jadi untuk posko tidak lagi secara fisik, namun saat diperlukan akan kembali berkumpul. Nanti fungsi pengawasan dan posko akan diperkuat ke Dinas Kesehatan," tambahnya.

Ia mengharapkan dengan adanya hal tersebut masyarakat dapat secara mandiri menerapkan protokol kesehatan, sebab pandemi Covid-19 belum berakhir."Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masyarakat harus menegakkan protokol kesehatan secara bertanggung jawab untuk mengendalikan kondisi persebaran Covid-19 agar tetap terjaga," kata dia pula.

Diketahui dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Yang juga menindaklanjuti adanya pencabutan kebijakan PPKM telah diinstruksikan pula untuk kepala daerah agar terus melakukan pengawasan serta mengaktifkan satuan tugas daerah.

Selain itu kepala daerah pun dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap semua kegiatan masyarakat. Lalu memastikan ketersediaan alokasi APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement