Jumat 06 Jan 2023 13:16 WIB

PPKM Dicabut, Heru Budi Tetap Imbau Masyarakat Pakai Masker

Presiden mencabut aturan PPKM.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Warga berjalan usai turun dari angkutan umum di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengguna transportasi umum tetap memakai masker, meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi.
Warga berjalan usai turun dari angkutan umum di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemprov DKI Jakarta mengimbau pengguna transportasi umum tetap memakai masker, meskipun status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau semua warga bisa tetap mengenakan masker di kendaraan umum dan dalam ruangan, meskipun PPKM telah dicabut akhir tahun lalu. Menurut dia, arahan itu sesuai dengan imbauan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

 “Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak. tapi, Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis dan memberikan kepada Transjakarta,” kata Heru kepada awak media di Jakarta, Jumat (6/1/2022).

Baca Juga

 Dia menjelaskan, imbauan itu ditujukan agar para pengguna transportasi di Jakarta bisa tetap menggunakan masker. Menanggapi permintaan Heru Budi, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo baru saja mengeluarkan SK Kadishub Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang kewajiban menggunakan masker di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022) untuk menghentikan PPKM dan transisi endemi, disampaikan beberapa hal,” kata Syafrin dalam surat yang ditandatangani kemarin itu.

Dijelaskan Syafrin, para petugas kendaraan dan penumpang angkutan umum perlu melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker. Selain itu, para operator angkutan umum dan kepala satuan pelaksana terminal, diminta dirinya untuk tetap menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih.

“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki fasilitas transportasi dan melakukan vaksinasi,” lanjutnya.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut, mulai 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan masyarakat tetap harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup. "Karena memang strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," kata Menkes Budi Gunadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement