REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Personel Satnarkoba Polres Muaro Jambi menangkap RK, tukang ojek yang merangkap kurir narkoba. RK membawa satu kilogram sabu-sabu yang hendak diantarkannya ke seseorang di suatu tempat.
"Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan informasi itu, saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, dan saat ditangkap anggota di lapangan pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis (5/1/2023).
Pada saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Anggota juga melakukan pengembangan dan ternyata tersangka mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya.
"Saat digeledah, masih ada narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang total 750 gram, sehingga total barang bukti yang diamankannya ada satu kilogram sabu-sabu," kata Yuyan.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka RK yang mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat itu baru turun dari bus di Simpang Rimbo pada akhir Desember 2022. Tersangka RK juga mengaku sebagai tukang ojek dan mendapatkan penumpang yang mengaku bernama Wahid meminta untuk mencari penginapan.
Kemudian penumpang tersebut menyerahkan satu buah tas kepada pelaku dan tanpa rasa curiga, kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Merasa penasaran akhirnya dibuka oleh pelaku di rumahnya bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi tidak mempercayai keterangan tersangka RK tersebut, dan kasusnya masih dalam tahap pengembangan. Karena kenapa beraninya tersangka RK yang tidak kenal dengan penumpangnya bernama Wahid yang menitipkan tasnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu yang kemudian dijualkan oleh RK ke Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Anggota di lapangan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa lagi pelaku lainnya dalam kasus itu," kata AKBP Yuyan Priatmaja.