REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati dengan hukuman tiga tahun penjara. Veronica dituntut bersalah menyuap sejumlah eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/1/2023). Selain hukuman penjara, Veronika turut dituntut dengan hukuman denda .
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
Jaksa KPK meyakini Veronika terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga Veronika dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa KPK. "Menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor," ujar Jaksa KPK.
Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga menyebutkan hal yang memberatkan terhadap tuntutan Veronika. Veronika dianggap merusak kepercayaan masyarakat. "Perbuatan terdakwa Veronika Lindawati merusak kepercayaan masyarakat," ucap Jaksa KPK.
Selain itu, Jaksa KPK memaparkan beberapa hal yang meringankan tuntutan Veronika. "Mempunyai tanggungjawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dan menghargai persidangan," sebut Jaksa KPK.
Sebelumnya, Veronica didakwa menyuap sejumlah eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin. "Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan suap itu ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Dadan Ramdani, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak. Suap dimaksudkan agar mereka merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank PANIN) tahun pajak 2016.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian," ujar Wawan.
Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Kemudian, Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak. Dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak.
Sebagai tindak lanjut arahan Angin, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat Analisis Risiko wajib pajak atas perusahaan PT Bank PAN Indonesia, Tbk (PANIN) untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank PANIN untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00.
Kemudian Febrian dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00. Terdakwa lalu mengetahui adanya temuan tim pemeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya, terdakwa diminta menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank PANIN.
"Terdakwa menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank PANIN diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank PANIN akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," ujar Wawan.
Namun setelah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Terdakwa belum merealisasikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar. Terdakwa beralasan belum bisa merealisasikannya karena masih berada di luar negeri. Belakangan, Terdakwa hanya menuntaskan komitmen fee 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,5 miliar yang akhirnya diserahkan untuk Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Akibat perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.