Selasa 03 Jan 2023 19:03 WIB

KPU: ASN Boleh Jadi Panitia Pemilu 

KPU menegaskan ASN dibolehkan untuk menjadi panitia di Pemilu 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi ASN. KPU menegaskan ASN dibolehkan untuk menjadi panitia di Pemilu 2024.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. KPU menegaskan ASN dibolehkan untuk menjadi panitia di Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa ASN boleh menjadi panitia penyelenggara pemilu alias petugas badan ad hoc. Hal itu disampaikan untuk merespons surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang meminta kepala daerah mengizinkan ASN untuk menjadi petugas badan ad hoc. 

"Sebenarnya secara regulasi itu (ASN jadi petugas badan ad hoc) boleh, asal ada izin dari atasan. Karena ini sifatnya ad hoc," kata Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga

Parsadaan menjelaskan, ASN yang menjadi panitia pemilu harus mendapatkan izin cuti dari atasannya. Masa cutinya selama yang bersangkutan menjadi panitia Pemilu 2024. Selama masa cuti itu, si ASN tidak menerima gaji dari negara atas jabatan ASN-nya. 

"Cuti itu sama saja dengan berhenti sementara. Dia betul-betul tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI itu.

Setelah ASN yang menjadi panitia pemilu itu selesai melaksanakan tugasnya sebagai panitia pemilu, barulah si ASN kembali bertugas di instansi pemerintahan. Dia menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan aturan teknis soal ASN menjadi panitia pemilu ini. 

Parsadaan mengatakan, kebijakan ASN boleh menjadi panitia pemilu ini muncul karena pihaknya kesulitan merekrut petugas badan ad hoc. Terkait aspek netralitas yang harus dijaga ASN, Parsa menegaskan bahwa ketika ASN menjadi panita pemilu, justru dia menjadi semakin netral. 

"Dia dua kali kenak. Sebagai PNS dia harus netral. Sebagai penyelenggara pemilu juga harus netral. Itu seharusnya semakin kuat netralitasnya," ungkap Parsadaan. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai petugas badan ad hoc pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). 

"(Izin perlu diberikan kepada ASN) khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," kata Suhajar sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Selasa (3/2/2023). 

Permintaan Kemendagri kepada kepala daerah itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement