REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, tetap memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 booster bagi penumpang pesawat terbang.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin di Tangerang, Selasa (3/1/2023), mengatakan, aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara itu merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
"Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," katanya.
Ia menyebutkan kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan ini selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta juga diterapkan di 19 bandara lainnya. "Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemi Covid-19 membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar. Seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.
Kemudian, dia mengatakan, PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait pencabutan status PPKM tersebut. Dalam aturan itu, penumpang tidak perlu lagi menyertakan hasil tes Covid-19 dan cukup menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
"PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait pencabutan PPKM itu," ujarnya.
Sebelum menerapkan aturan baru itu, pihaknya juga masih menunggu pembaruan aturan melalui SE dari Kementerian Perhubungan tentang adanya pencabutan PPKM tersebut. "Soal aturan usai pencabutan PPKM kita masih menunggu yang terbaru," ucapnya.
Kendati demikian, dengan adanya beberapa aturan baru, otoritas bandara penerbangan mengimbau para penumpang agar tetap menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan. "Dan kami tetap mengimbau penumpang menjaga protokol kesehatan selama di bandara atau saat penerbangan," kata dia.