Selasa 03 Jan 2023 14:11 WIB

Jika Perppu Cipta Kerja tak Ditolak DPR, MK Beri Lampu Hijau untuk Digugat

Jika Perppu Cipta Kerja disetujui DPR, UU itu bisa digugat kembali ke MK.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja baru akan diserahkan secara resmi oleh pemerintah ke DPR seusai masa reses. Sehingga, saat ini pihaknya belum dapat mempelajari isi di dalam Perppu tersebut.

"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut," sambungnya.

DPR secara resmi juga belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait substansi yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Karena sekali lagi, pihaknya belum secara resmi menerima perppu pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

"Karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, tidak boleh sepotong-sepotong supaya tidak ada multitafsir," ujar Dasco.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa DPR akan mempelajari Perppu tersebut, termasuk ihwal urgensi penerbitannya. Namun saat ini, DPR belum bisa menyatakan setuju atau tidak soal Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Kita akan pelajari, karena itu memang sesuai mekanisme itu ada kewenangan pemerintah mengeluarkan perppu, ada kewenangan DPR untuk membuat UU, maupun revisi UU. Sehingga kita akan pelajari dulu isinya, dan nanti pada saatnya kita akan sampaikan," ujar Dasco.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mendengar kabar, terbitnya Perppu tersebut untuk menggugurkan putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut harus dijelaskan terlebih dahulu oleh pemerintah.

"Bagaimana kalau nanti setelah berubah jadi UU, lalu di-judical review lagi ke MK, lalu MK mengambil keputusan yang sama? Kalau ini, mungkin para ahli hukum dan tata negara yang bisa menganalisis dan berkomentar. Masyarakat tentu tidak bisa membaca secara detail persoalan hukum seperti ini," ujar Saleh lewat keterangannya, Selasa.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR sebelum diterapkan. Karenanya, perlu ada kajian terlebih dahulu dari sembilan fraksi yang ada di parlemen setelah secara resmi diterima pihaknya.

"Pada akhirnya, DPR secara kelembagaan akan menyatakan pendapat menerima atau menolak. Jika menerima, berarti berlaku, jika menolak berarti tidak berlaku," ujar Saleh.

"Pada posisi ini, DPR tidak berhak menambah dan mengurangi substansi dan isi perppu tersebut. Fraksi PAN akan membahas dan mempelajari ini secara baik agar menghasilkan keputusan terbaik pula," sambung anggota Komisi IX DPR itu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Perppu Cipta Kerja masih memungkinkan untuk dibawa dan diuji kembali ke MK. Hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap Perpu ini setelah sebelumnya MK menyebut UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki.

"Perpu atau UU potensial untuk dimohonkan pengujian konstitusionalitas dan menjadi perkara di MK," kata Fajar kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK hanya dapat dan akan menyampaikan pendapat hukum melalui putusan. MK pun tidak dapat berkomentar lebih jauh karena terkait kode etik MK.

"Sekiranya benar Perppu atau UU dimaksud dimohonkan pengujian, dan menjadi perkara di MK," imbuhnya.

 

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement