Senin 02 Jan 2023 06:41 WIB

Perppu Cipta Kerja Runtuhkan Supremasi Konstitusi

Penerbitan Perppu Cipta Kerja runtuhkan supremasi konstitusi

Seorang buruh yang melakukan aksu unjuk rasa menolak  UU Cipta Kerja. (ilustrasi).
Foto:

Supremasi konstitusi runtuh

Saat ini, pemerintah sesungguhnya masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai perintah putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK itu menghendaki perbaikan utamanya dalam prosedur pembentukannya. Karena itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi tidak relevan dikeluarkan sebagai jawaban atas perintah putusan MK.

Penghormatan kepada MK adalah penghormatan pada konstitusi. Karena MK merupakan lembaga penjaga konstitusi. Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final…”. 

Dengan demikian, Presiden sebagai pimpinan tertinggi negara, terikat kewajiban untuk mematuhi segala putusan MK. Jika tidak, pertaruhannya sangat serius, yaitu hilangnya kewibawaan konstitusi sebagai basis berbangsa dan bernegara.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement