Sabtu 31 Dec 2022 20:39 WIB

Kapolri: Situasi Kamtibmas Sepanjang 2022 Kondusif

Stabilitas kamtibmas menjadi salah satu syarat utama mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri: Situasi Kamtibmas Sepanjang 2022 Kondusif
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri: Situasi Kamtibmas Sepanjang 2022 Kondusif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) nasional sepanjang 2022 secara umum dalam situasi kondusif. Meski demikian, jumlah kejahatan mengalami peningkatan seiring aktivitas masyarakat yang mulai dilonggarkan.

"Seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penanganan Covid-19, kemudian masuk pada situasi Covid-19 bisa dikendalikan, kita masuk untuk menghadapi kegiatan-kegiatanbaik nasional dan internasional, kegiatan internasional yang dilaksanakan pemerintah semua terus berjalan," kata Sigit dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2022 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga

Menurut Sigit, stabilitas kamtibmas menjadi salah satu syarat utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Semua ini bisa tercapai di angka saat ini karena dukungan elemen seluruh bangsa, seluruh masyarakat," katanya.

Terkait penegakan hukum selama 2022, jumlah kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia kurang lebih 276.507 perkara. Angka ini meningkat dibanding tahun 2021 sebesar 275.743 perkara.

Sementara itu, untuk penyelesaian perkara justru menurun. Pada 2022 sebanyak 200.147 perkara sedangkan di tahun 2021 sebanyak 202.024 perkara. Jumlah ini turun 1.877 perkara atau 0,9 persen.

Namun, dari sisi penegakan hukum secara humanis lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) di 2022 mengalami peningkatan 1.672 perkara atau 11,8 persen. Jumlah tersebut naik menjadi 15.809 perkara di tahun 2022 dan 14.137 perkara di 2021.

"Kami melihat dari hasil survei, masyarakat rata-rata memang menginginkan terhadap kasus-kasus tertentu diselesaikan dengan restorative justice," kata Sigit.

Restorative justice dilakukan Polri bagian dari upaya untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat, sehingga tidak terulang lagi kasus seperti Nenek Minah, pencuri kakao. Akan tetapi, ia menegaskan, untuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil dan kelompok rentan akan dilakukan upaya penindakan secara profesional.

Rilis akhir tahun berlangsung di Gedung Rupatama Markas Besar (Mabes) Polri Jakarta, dihadirkan sejumlah mitra kepolisian seperti Kompolnas, Komnas HAM, KPU, Deputi IV KSP, Satgas Pencegahan Tipikor Polri, lembaga survei dan perwakilan pimpinan sejumlah media. Sebelum paparan capaian kinerja Polri selama setahun ini, Kapolri mengajak semua tamu undangan yang hadir untuk sama-sama mendoakan 1.226 personel Polri yang telah gugur sepanjang 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement