Jumat 30 Dec 2022 13:36 WIB

Irjen Johanis Sebut 18 Personel Polda NTT Dipecat karena Kasus Asusila

Kapolda NTT sedih anggota yang harus dipecat jumlahnya banyak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johanis Asadoma.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johanis Asadoma.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat sebanyak 18 anggota selama 2022, karena terlibat kasus asusila. "Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila," kata Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma di Mapolda NTT, Kota Kupang, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, pemecatan sejumlah personel di bawah jajaran Polda NTT itu karena perbuatan mereka mencoreng nama institusi. Johanis menuturkan, perbuatan yang dilakukan mereka tidak terpuji dan menyedihkan.

"Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu untuk pembinaan dan lainnya," ujar Johanis.

Selain itu, sambung dia, untuk membina personel butuh anggaran tidak sedikit dan butuh tenaga untuk pembinaan. "Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada yang lain," ucap Johanis.

Dia mengatakan, dari 18 anggota itu, dua personel di antaranya berpangkat perwira, yakni Iptu dan Ipda, kemudian bintara, tamtama, dan aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, data pelanggaran yang dilakukan anggota di Polda NTT sepanjang 2022 sebanyak 206 pelanggaran.

Di antaranya pelanggaran disiplin 181 kasus, kode etik 36 kasus, menurunkan citra Polri 18 kasus, asusila 10 kasus, desersi delapan kasus, dan pidana nol kasus. "Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021 maka jumlah tersebut turun," kata Johanis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement