Jumat 30 Dec 2022 13:30 WIB

Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Suara Rakyat, Suara Tuhan

Sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam partai po

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyatakan, menolak penggunaan sistem proporsional tertutup untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, sistem proporsional terbuka masih sangat relevan untuk kontestasi nasional mendatang.

"Sementara di Pemilu era demokrasi, ini yang harus diutamakan adalah hak suara rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan," ujar Dave lewat keterangannya, Jumat (30/12).

Sistem proporsional terbuka memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang diinginkan untuk menjadi wakilnya di parlemen. Ini juga menjadi alat untuk masyarakat menilai atau menghukum wakil rakyat yang tidak bekerja dengan baik.

"Ini memberikan semua kesempatan yang sama agar dapat terpilih dan juga mewajibkan para anggota Legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat. Jangan sampai kewajiban ini hilang hanya karena keinginan elite parpol yang ingin mengontrol pergerakan bangsa," ujar Dave.

Usulan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup hanya akan memperkuat sistem oligarki di dalam partai politik. Serta, justru hanya akan memberikan kekuatan kepada partai politik untuk menentukan siapa yang mereka inginkan bukan yang masyarakat inginkan.

"Bila Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup maka ini adalah menghianati proses reformasi dan bahkan mencabut hak-hak yang sudah diberikan kepada rakyat untuk ditentukan oleh sekelompok elite yang akan menjalankan roda pemerintahan tanpa mendengar murni suara, kemauan, dan keinginan rakyat," ujar anggota Komisi I DPR itu.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari gugatan UU Pemilu yang sedang berproses di MK, yang mana penggugatnya meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.

"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement