Jumat 30 Dec 2022 00:15 WIB

BNN Sita 1,9 Ton Sabu-Sabu dan Satu Ton Ganja Sepanjang 2022

Seluruh barang bukti narkotika itu hasil dari pengungkapan 768 kasus

Barang bukti jenis ganja diperlihatkan ke media. Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan, mereka telah menyita 1,902 ton sabu-sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg ekstasi berbentuk serbuk sepanjang 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Barang bukti jenis ganja diperlihatkan ke media. Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan, mereka telah menyita 1,902 ton sabu-sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg ekstasi berbentuk serbuk sepanjang 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, mengungkapkan, mereka telah menyita 1,902 ton sabu-sabu, 1,06 ton ganja, 262.789 butir ekstasi, dan 16,5 kg ekstasi berbentuk serbuk sepanjang 2022.

"BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, yang mana tiga terbesar di antaranya adalah sabu-sabu seberat 1,902 ton, ganja seberat 1,06 ton, dan ekstasi berbentuk tablet sebanyak 262.789 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 16,5 kg," kata dia, dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (29/12/2022)

Di samping itu, kata dia, melanjutkan, BNN juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 Hektare.

Seluruh barang bukti narkotika itu hasil dari pengungkapan 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Adapun jumlah tersangka dalam 768 kasus tersebut mencapai 1.209 orang. Selain itu, BNN juga mengungkap kasus clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika sebanyak dua kasus dengan lima tersangka.

Ia menjelaskan, upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika selalu ditindaklanjuti dengan pengungkapan pencucian uang. Tujuan dari penindaklanjutan ini adalah untuk memiskinkan para bandar.

"Sepanjang 2022, BNN mengungkap 17 kasus TPPU dengan tersangka sebanyak 20 orang dan total aset senilai Rp33,8 miliar," kata dia.

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika ini merupakan bagian dari strategi hard power approach BNN dalam rangka memerangi narkotika.

Selain strategi hard power approach, BNN juga menerapkan strategi lainnya, seperti soft power approach yang meliputi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, serta smart power approach yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi dan riset untuk mendukung upaya perang narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement