Rabu 28 Dec 2022 20:48 WIB

Kemenkes: Fitur Janji Temu Dokter Masuk Pengembangan PeduliLindungi

Kemenkes sedang mempersiapkan transisi PeduliLindungi ke aplikasi kesehatan.

Pengunjung menggunakan aplikasi Pedulilindungi (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pengunjung menggunakan aplikasi Pedulilindungi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan memastikan fitur layanan antrean atau janji temu dengan dokter di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) sudah masuk dalam rencana pengembangan aplikasi PeduliLindungi. Kementerian Kesehatan saat ini sedang mempersiapkan transisi PeduliLindungi ke aplikasi kesehatan masyarakat.

"Yang #GakCumaCOVID19, tapi melingkupi banyak layanan lain, termasuk fitur janji temu sudah ada di dalam rencana kami," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Selain janji temu, tim DTO Kemenkes juga melengkapi aplikasi dengan total pengguna aktif berkisar 60 juta orang setiap bulan itu juga dilengkapi dengan sertifikat imunisasi anak, pengingat jadwal minum obat, perluasan telemedisin. Selain itu, PeduliLindungi juga akan dilengkapi dengan fitur deteksi penyakit menular dan tidak menular lainnya seperti tuberculosis, malaria, dan lainnya. Kemudian, akses terhadap resume rekam medis elektronik atas persetujuan yang terintegrasi dengan platform SatuSehat, serta akan terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

"Aplikasi kesehatan masyarakat yang kami harapkan akan bermanfaat lebih luas dan tidak terbatas hanya untuk Covid-19," katanya.

Sebelumnya, fitur janji temu telah lebih dulu diterapkan pada aplikasi serupa di Malaysia. Pemerintah setempat memfasilitasi janji temu pasien dan dokter via aplikasi MySejahtera yang kini terintegrasi di seluruh fasilitas layanan kesehatan primer.

Sejumlah layanan yang terhubung dengan fitur janji temu di antaranya perawatan pasien dengan luka luar skrining kesehatan, pemeriksaan kesehatan prakerja. Kemudian, skrining kesehatan jelang pernikahan, imbauan berhenti merokok, hingga prosedur perawatan pasien.

Kebijakan itu diterbitkan pemerintah setempat untuk mengantisipasi antrean pasien di fasilitas layanan kesehatan sehingga pengguna layanan dapat memprediksi waktu perjalanan hingga proses layanan. Sistem itu juga dilengkapi dengan fitur pengingat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement