Kamis 29 Dec 2022 00:42 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota Polantas Jaktim

Dari tujuh pelaku pengeroyokan, baru dua pelaku yang ditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Polisi lalu lintas (polantas) mengatur lalu lintas di Tol Dalam Kota Semanggi, Jakarta (ilustrasi).
Foto: @TMCPoldaMetro
Polisi lalu lintas (polantas) mengatur lalu lintas di Tol Dalam Kota Semanggi, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur berinisial Briptu T. Dua dari tujuh pelaku pengeroyokan yang ditangkap berinisial F dan ADZ.

"Betul (dua pelaku yang ditangkap)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Menurut Ahsanul, kedua pelaku berinisial F dan ADZ ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Sementara untuk lima pelaku lainnya, kata dia, masih dalam pengejaran petugas.

Sebelummya, Briptu T menjadi korban pengeroyokan di Jalan Otista Raya, Jatinegara, pada Ahad (25/12/2022) sekitar pukul 05.00 WIB lalu. Diduga korban keroyok oleh tujuh pemuda yang tengah mabuk akibat pengaruh minuman keras.

"Anak-anak mabuk, info dari penyidik begitu," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Surasa.

Menurut Edy, saat petugas di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Disebutnya, para pelaku pengeroyokan merupakan warga sekitar. Akibatnya, hingga saat ini Briptu T belum bisa berdinas meski dikeroyok dengan tangan kosong.

"Sekarang sudah di rumah anaknya saya suruh istirahat dulu," tutur Edy.

Insiden pengeroyokan tersebut berawal pada saat korban meminta diberikan jalan kepada para pelaku yang sedang berada ditengah jalan di Jalan Otista Raya arah Kampung Melayu. Namun bukannya memberikan jalan, justru tujuh pemuda mengabaikannya dan mengeroyoknya sampai mengalami memar di sekujur tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement