Rabu 28 Dec 2022 18:06 WIB

DPR-Pemerintah Sepakat tak Wajibkan Kurikulum Merdeka

Saat ini sekolah diberikan pilihan memakai kurikulum 2013 atau kurikulum merdeka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Hiru Muhammad
Siswa-siswi nampak belajar menyusun balok-balok di dalam kelas pada hari pertama masuk sekolah di TK Inklusi Bhakti Siwi, Sunter Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). TK Inklusi Bhakti Siwi berbasis lingkungan ini menerapkan  kurikulum ‘Merdeka Belajar’ yang merupakan satu-satunya TK Inklusi di wilayah Sunter Jaya Jakarta Utara. Foto: Darmawan/Republika
Foto: REPUBLIKA
Siswa-siswi nampak belajar menyusun balok-balok di dalam kelas pada hari pertama masuk sekolah di TK Inklusi Bhakti Siwi, Sunter Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). TK Inklusi Bhakti Siwi berbasis lingkungan ini menerapkan kurikulum ‘Merdeka Belajar’ yang merupakan satu-satunya TK Inklusi di wilayah Sunter Jaya Jakarta Utara. Foto: Darmawan/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan, DPR dan pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Sebab, menurut Huda, Komisi X DPR RI masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan kurikulum yang telah mulai diterapkan pada 2021 lalu itu.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda lewat keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Kemudian, Huda juga mengatakan, saat ini sekolah diberikan pilihan untuk tetap menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Huda menjelaskan, hal tersebut dapat disesuaikan dengan kesiapan sekolah dalam menjalankan kurikulum.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” jelas politikus PKB itu.

Kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Mulanya, pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka untuk menggantikan kurikulum 2013.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, dipersilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” kata Huda.

Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar. Karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah. Sekolah tidak perlu memaksakan diri dengan mengada-adakan sarana-prasarana yang dibutuhkan.

"Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru,\" ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Dia juga menyampaikan, implementasi Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan untuk semua satuan pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan SDM yang unggul dalam berbagai bidang di masa depan. Salah satunya dengan cara memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih materi ilmu yang ingin mereka dalami. "Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran," jelas Wartanto.

Dengan Kurikulum Merdeka, kata dia, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya. Menurut dia, dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga mereka akan lebih kompeten di bidangnya.

Di sisi lain, tutur Wartanto, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. "Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” jelas dia.

Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fasilitas lainnya bisa dengan mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman kurikulum Kemendikbudristek.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement