Selasa 27 Dec 2022 18:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Status Buron Dua Bos Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut

Penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui penyidik.

Kasus gagal ginjal akut (ilustrasi). Bareskrim Polri baru saja menetapkan status buron terhadap dua bos perusahaan farmasi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
Foto: Republika
Kasus gagal ginjal akut (ilustrasi). Bareskrim Polri baru saja menetapkan status buron terhadap dua bos perusahaan farmasi terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Indonesia. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah, di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua pelaku yang diterbitkan DPO nya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Menurut Nurul, penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui sejak penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada 9 November 2022 lalu.

Baca Juga

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," kata Nurul, Rabu (28/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

"Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara," ujarnya.

 

photo
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut - (republika/mgrol100)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement