Senin 26 Dec 2022 16:18 WIB

Simpang-Siur Status Eks Dirut PT LIB Berujung Ralat: Masih Tersangka, Tapi Wajib Lapor

Eks Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita sudah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berjalan keluar seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi terkait tragedi Kanjuruhan. Hadian Lukita saat ini berstatus tersangka namun telah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim. (ilustrasi)
Foto:

Tim hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim kepada AHL. Sehingga, yang bersangkutan bisa bebas dari tahanan Mapolda Jatim.

"Kalau sampai ini betul, tidak segera P-21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden. Ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?" kata Anjar dikonfirmasi Kamis pekan lalu.

Anjar mengaku telah menerima kabar bahwa alasan bebasnya AHL karena berkas perkaranya belum lengkap secara administratif atau P-19). Anjar menilai, situasi tersebut dapat menimbulkan spekulasi di tengah publik. Pasalnya, berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Ini menjadi pertanyaan, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif, kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi. Yang lima tersangka (berkasnya lengkap), yang satu kok berat," ujarnya.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Isnur menilai, bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam proses penyidikan.

"Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya. Sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi," kata Isnur kepada Republika, Kamis. 

Isnur mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini. Ia mendorong agar penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban. 

"Jadi sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," ujar Isnur. 

Isnur berharap kasus ini tak berhenti di tengah jalan. Ia tak ingin bebasnya eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita seolah menandakan ada "main mata" di kalangan aparat penegak hukum. 

"Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," ucap Isnur.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) juga mengkritisi kinerja jaksa seusai bebasnya Akhmad Hadian Lukita. Peneliti LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menilai jaksa dalam kasus Kanjuruhan mestinya bisa lebih proaktif, seperti memberi masukan kepada penyidik.

"Jaksa bisa memberikan arahan lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus dilengkapi agar berkas dari kepolisian bisa dinyatakan lengkap," kata Azhe kepada Republika, Jumat (23/12/2022).

Azhe memandang proaktifnya jaksa penting dilakukan agar kepolisian juga mengetahui hal apa yang harus dilengkapi agar berkasnya lengkap dan diterima oleh jaksa. Bahkan, jaksa sebenarnya bisa melakukan pemeriksaan tambahan sendiri agar proses perkaranya tetap berjalan.

Azhe mengakui terdapat dilema soal berkas yang tidak kunjung lengkap. Di satu sisi, penentuan lengkap tidaknya berkas adlh kewenangan penuh Kejaksaan.

"Namun, di sisi lain, hal itu tentu wajar karena yang membawa perkara ke persidangan sehingga kejaksaan sendiri harus yakin betul bahwa perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian benar-benar perkara yang kuat secara materil," ujar Azhe.

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement