Senin 26 Dec 2022 16:18 WIB

Simpang-Siur Status Eks Dirut PT LIB Berujung Ralat: Masih Tersangka, Tapi Wajib Lapor

Eks Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita sudah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berjalan keluar seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi terkait tragedi Kanjuruhan. Hadian Lukita saat ini berstatus tersangka namun telah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim. (ilustrasi)
Foto:

Atas pernyataan Dedi soal hilangnya status tersangka AHL, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantahan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tim JPU memang melakukan pengembalian berkas perkara tersangka AHL kepada penyidik.

Namun, Ketut melanjutkan, dalam pengembalian berkas perkara itu, tak ada disertai dengan petunjuk dari JPU untuk membebaskan AHL dari status tersangka. Karena, kata Ketut, JPU tak memiliki kewenangan mencabut, pun menghapus status tersangka.

“Pengguguran, atau penghapusan status tersangka Dirut PT LIB itu bukan kewenangan, apalagi dari kesimpulan dari JPU. JPU dalam pengembalian berkas perkara tersebut, hanya menilai belum ada, belum terpenuhinya syarat materilnya, sehingga diberikan petunjuk-petunjuk, yang itu, harus dipenuhi oleh penyidik (kepolisian),” kata Ketut, Kamis (22/12/2022). 

Ketut memastikan, apabila penyidik memenuhi petunjuk jaksa dalam pelimpahan berkas perkara lanjutan, JPU akan memproses hukum tersangka AHL ke persidangan. “Kalau petunjuknya itu terpenuhi, jaksa penuntut dapat melanjutkan prosesnya ke penuntutan,” kata Ketut.

Tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, terjadi pada saat pertandingan LIga-1 2022 antara Arema FC Vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022). Laga sepak bola nasional itu berujung maut yang menewaskan 135 suporter dan penonton.

Ratusan korban jiwa itu terjadi karena terjadi seusai aparat polisi melontarkan gas air mata untuk menghalau massa suporter yang masuk ke lapangan sesaat setelah pertandingan bubar. Versi kepolisian, penembakan gas air mata tersebut dilakukan sebagai tindakan atas upaya kerusuhan yang dilakukan suporter usai laga. Dari kejadian nahas tersebut proses penyidikan berujung pada tindak pidana.

Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka diantaranya adalah komandan pasukan pengamanan Brimob, dan anggota kepolisian dari Polres Malang.

Yakni, Kompol Wahyu SS yang ditetapkan tersangka selaku Kabagops Polres Malang; AKP Hasdarman, yang ditetapkan tersangka selaku Danki Brimob Polda Jatim; dan AKP Bambang Sidik Acmadi yang ditersangkakan selaku Kasat Samapta Polres Malang. Tiga tersangka lainnya, adalah Suko Sutrisno selaku security officer; Abdul Haris selaku ketua pelaksana pertandingan.

Dan AHL, yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT LIB. Keenam tersangka dijerat dengan sangkaan berbeda. Penyidik menjerat para tersangka itu dengan sangkaan Pasal 359, dan Pasal 360 KUH Pidana.

Namun, khusus tersangka dari kalangan nonkepolisian, penyidik menambahkan penjeratan sangkaan dengan Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan Nasional. Sampai saat ini proses pidana tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut, belum mendapatkan keadilan.

 

 

 

photo
Karikatur opini Tragedi Kanjuruhan - (republika/daan yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement