REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang secara resmi melarang penggunaan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2023. Aturan itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ per tanggal 20 Desember 2022 tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. "Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang," kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin (26/12/2022).
Atas aturan itu, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini Namun, Wawan menyebut masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan tahun baru kali ini.
Hanya saja, dalam penggunaan kembang api, masyarakat harus mendapatkan izin dan diawasi oleh polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan warga. "Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya," ujarnya.
Wawan mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat Kota Tangerang diharapkan bisa mematuhinya demi keamanan dan ketertiban bersama. Koordinasi berbagai pihak pun diperlukan, baik dari pihak Pemerintah Kota Tangerang hingga tingkat RT/RW, TNI, dan Polri agar benar-benar tidak ada penggunaan petasan pada perayaan Tahun Baru 2023. "Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar," ujarnya.
Satpol PP menurunkan sekitar 200 petugas yang melakukan pengawasan pada perayaan Tahun Baru 2023. "Pengawasan akan dilakukan mulai dari permukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," tuturnya.