Ahad 25 Dec 2022 11:11 WIB

Polisi Babel akan Sidak Izin Petasan Antisipasi Daya Ledak Besar

Polisi Babel akan segera mengecek perizinan distributor dan penjual petasan

Red: Nur Aini
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ribuan petasan yang berhasil diamankan polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan inspeksi mendadak perizinan distributor petasan guna mewaspadai pesta petasan daya ledak besar pada perayaan malam Tahun Baru 2023. "Kami mengantisipasi petasan yang memiliki daya ledak besar yang membahayakan keselamatan masyarakat umum," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya di Pangkalpinang, Ahad (25/12/2022).

Ia mengatakan saat ini Polda Kepulauan Babel masih menunggu instruksi dari Kapolri terkait pesta kembang api dan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023. Namun demikian, pihaknya akan segera melakukan pengecekan perizinan distributor dan penjual petasan ini. "Kalau nanti pesta kembang api ini diizinkan, maka kita tidak mempermasalahkan nya. Namun demikian, kami akan memeriksa perizinan penjualan petasan ini sebagai antisipasi penggunaan petasan ukuran besar yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan keselamatan orang lain," ujarnya.

Baca Juga

Ia menegaskan pesta kembang api dan petasan ini tergantung perizinan. Jika ada perizinan nya maka silakan masyarakat membunyikan petasan dalam memeriahkan malam tahun baru nanti. "Yang jelas harus ada perizinan nya dan masyarakat tidak menggunakan petasan berukuran besar yang memiliki daya ledak tinggi," ucapnya.

Ia menambahkan dalam menyambut malam tahun baru nanti, Polda Kepulauan Babel akan mengerahkan 1.930 personel gabungan dan membentuk posko pengamanan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, wisata, hiburan dan titik-titik rawan lainnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan saling menjaga, agar pesta pergantian malam tahun baru ini berjalan aman, tertib dan kondusif," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement