Jumat 23 Dec 2022 14:10 WIB

BNPT: Tanggung Jawab Negara Penuhi Hak Penyintas Terorisme

Meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan penyintas terorisme.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Flori sidebang
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, menegaskan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan para korban (penyintas) kejahatan terorisme. Komitmen negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban diperkuat dengan sejumlah terobosan unggulan program BNPT.

"Negara bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kebutuhan korban terorisme, meningkatkan kesejahteraan akan membantu proses penyembuhan mereka," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Program BNPT di antaranya melalui silahturahmi kebangsaan yang merupakan forum rekonsiliasi mempertemukan penyintas dengan mantan narapidana terorisme. Selain itu, BNPT bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas hingga pihak swasta juga membentuk program kawasan terpadu nusantara yang melibatkan mitra deradikalisasi, penyintas dan masyarakat setempat.

Ia menyebut terobosan itu bentuk kesiapan pemerintah melalui pendekatan pemangku kepentingan atau pentahelix dimana seluruh pihak terlibat dalam proses pemulihan dan pemenuhan hak penyintas. Dalam pemenuhan hak dan kebutuhan korban terorisme, Pemerintah Indonesia melakukan penguatan kerangka legislasi dan pemberian kompensasi kepada korban terorisme masa lalu dan masa kini, termasuk korban yang merupakan warga negara asing.

Selain itu, pemerintah melalui BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga memberikan bantuan lain berupa bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. "Pemerintah juga memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis serta bantuan lain," katanya.

Selama ini BNPT bersama LPSK telah memperlihatkan kepedulian yang tinggi kepada korban kasus tindak pidana terorisme. Terhitung sejak tahun 2002 hingga 2022 pemerintah telah memberikan kompensasi kepada lebih dari 700 korban terorisme. Teranyar, sebagai bentuk kepedulian negara kepada korban terorisme masa lalu, LPSK yang juga menjadi perpanjangan tangan pemerintah menggagas program sahabat saksi dan korban. Program yang melibatkan 548 orang itu diharapkan bisa memberikan layanan perlindungan saksi dan korban termasuk bagi penyintas terorisme masa lalu.

Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo,mengatakan, pengukuhan sahabat saksi dan korban merupakan bagian dari konsep perlindungan saksi berbasis komunitas. "Perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas untuk mendorong adanya pelibatan masyarakat sehingga membangkitkan kepedulian dan menggerakkan hati nurani masyarakat kepada korban," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement