Jumat 23 Dec 2022 13:52 WIB

Aturan Perjalanan Terbaru Mudahkan Mobilitas Anak

Relaksasi perjalanan untuk anak diatur Kementerian Kesehatan.

Aturan perjalanan terbaru memudahkan mobilitas anak berusia 6-12 tahun belum vaksin Covid-19 saat libur sekolah karena cukup didampingi orang tua bervaksin lengkap.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Aturan perjalanan terbaru memudahkan mobilitas anak berusia 6-12 tahun belum vaksin Covid-19 saat libur sekolah karena cukup didampingi orang tua bervaksin lengkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan perjalanan terbaru memudahkan mobilitas anak berusia 6-12 tahun belum vaksin Covid-19 saat libur sekolah karena cukup didampingi orang tua bervaksin lengkap. Ibu rumah tangga, Ailin, mengajak dua anaknya untuk liburan di kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah dan berangkat melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

"Saya tak alami kesulitan karena kebetulan anak saya pas berusia enam tahun dan belum sempat divaksin tetapi kami orang tuanya sudah vaksinasi lengkap," kata salah satu penumpang kereta api, Ailin, di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Ia pun juga mengaku tidak mengalami kesulitan membeli tiket karena membeli melalui aplikasi KAI dan langsung mendapatkan tiket rute Gambir-Solo Balapan. "Tidak ada kendala, hanya harganya sudah naik, kami per orang kena Rp 600 ribu," katanya.

Senada dengan Ailin, Lario yang berangkat ke Solo juga mengajak anaknya yang berusia enam tahun karena libur sekolah hingga 8 Januari 2023. "Saya beli dadakan. Mudah, sekalian merayakan Natal dan libur sekolah anak," katanya.

Ia pun membeli tiket dua hari lalu dengan harga mencapai Rp 600 ribu atau meningkat dari harga sekitar Rp 300 ribu pada minggu terakhir November 2022. Ia juga merasakan kemudahan dan dirinya sudah bervaksinlengkap. "Ini memudahkan bagi kami orang tua dan tentu anak bisa ikut naik kereta," kata Lario.

Sebelumnya, relaksasi perjalanan untuk anak diatur Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 3984 tahun 2022. Ketentuan itu menyebutkan anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapat vaksinasi dan akan melaksanakan perjalanan dalam negeri, syaratnya memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya dengan alasan tertentu.

Apabila belum mendapat surat keterangan itu, pemerintah memberi alternatif lain yakni anak tersebut wajib didampingi orang tua/orang dewasa yang sudah vaksinasi lengkap (hingga dosis tiga) selama melakukan perjalanan. Sedangkan penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement