Jumat 23 Dec 2022 05:52 WIB

Jasa Raharja Upayakan Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

Perseroan tidak ingin hanya melakukan penyerahan santunan korban kecelakaan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ilham Tirta
Jasa Raharja (Ilustrasi).
Jasa Raharja (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) upayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jasa Raharja juga melakukan FGD mengenai hal tersebut untuk menghasilkan rekomendasi dan solusi dalam penerapan program pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi Jasa Raharja, Radito Risangadi mengatakan, upaya perseroan tidak hanya berkaitan dengan penyerahan santunan korban kecelakaan saja. "Jasa Raharja tidak ingin berhenti hanya sampai pada penyerahan santunan saja," kata Radito dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Dia menegaskan, peningkatan keselamatan lalu lintas serta pencegahan kecelakaan juga menjadi fokus dari Jasa Raharja. Berbagai hal mulai dari pengadaan sarana pencegahan kecelakaan, pemeriksaan kesehatan pada awak angkutan umum, hingga melakukan program-program safety campaign.

Dalam mendorong upaya keselamatan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan pentahelix stakeholders. Beberapa di antaranya pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, komunitas, dan media.

"Selain itu, Jasa Raharja juga secara aktif terlibat dalam forum keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang ada di seluruh Indonesia,” kata Radito.

Radito menyampaikan, Jasa Raharja menjadi perusahaan yang berperan secara penuh dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia. Selain itu juga tetap meningkatkan eksistensi perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement