REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menahan dua orang tersangka dalam perkara dana hibah, Kamis (22/12/2022). Kedua tersangka diduga melakukan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2020.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 terhadap 50 badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus, Kamis.
Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial HI dan RN. Keduanya diduga melakukan pemotongan dana hibah tersebut. Tersangka RN menyerahkan uang itu kepada tersangka HI.
Menurut Ramadiyagus, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kedua tersangka, kerugian yang ditimbulkan dari perkara itu sebesar Rp 7.536.500.000.
"Kami masih kembangkan lagi kasusnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata dia.
Sementara itu, pengacara tersangka RN, Evan Saepul Rohman, mengatakan, peran kliennya dalam perkara tersebut hanya sebagai kurir. Tersangka RS disebut hanya ditugaskan mengambil uang ke lembaga penerima bantuan hibah di Kabupaten Tasikmalaya.
"RM hanya kurir, orang yang dipekerjakan tersangka lain dalam kasus ini," kata Evan.
Menurut dia, selama ini kliennya dipekerjakan oleh tersangka lain untuk mengambil uang yang telah disiapkan lembaga-lembaga penerima bantuan hibah. Uang yang biasanya disimpan dalam kardus atau kantong plastik itu lalu diserahkan kepada tersangka lainnya dalam perkara ini.
"Jadi klien saya hanya mengambil uang yang telah dibungkus dalam dus atau kantong plastik lalu diserahkan pada tersangka lainnya, tanpa dihitung oleh dia kliennya," kata Evan.