REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polda Riau hari ini, Kamis (22/12/2022) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 91 kg, ganja 25 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 118 butir. Kegiatan pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal bersama Wakil Gubernur Riau, Brigjen (TNI) purn Edy Natar nasution dan unsur Forkopimda Provinsi Riau di Mapolda Riau.
Iqbal mengatakan pada momen pemusnahan barang bukti narkotika tadi, mereka menghadirkan 19 orang tersangka diduga sebagai pengedar. Sebelum dimusnahkan, polisi melakukan uji keaslian narkoba. Setelah melakukan tes, barang haram tersebut teruji keasliannya.
“Kami tidak ingin menyimpan barang bukti tersebut terlalu lama. Untuk itu, sabu seberat 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 118 butir dimusnahkan,” kata Iqbal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol, Sunarto menjelaskan barang bukti dimusnahkan diungkap dari delapam kasus yang ditangani, tujuh di antaranya dilaksanakan oleh Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) narkoba dan I kasus ditangani oleh subdit II Ditres Narkoba.
Menurut Narto, pemusnahan tadi dilakukan dengan cara yang baru. Yakni dengan menggunakan air panas untuk memusnahkan barang bukti sabu supaya lebih efektif dan efisien. Karena dengan air panas, sabu akan lebih cepat mencair. Untuk ganja dilakukan pembakaran dengan tungku sehingga panasnya terjaga.