Rabu 21 Dec 2022 18:43 WIB

Perludem Dorong KPU Tentukan Kursi Dapil Secara Proporsional

KPU perlu menjaga kemandiriannya sehingga semangat pembentukan dapil berkualitas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat konferensi terkait penyelenggaraan Pilkada di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian gugatannya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Khususnya yang berkaitan dengan jumlah dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa penyusunan dapil melalui UU Pemilu tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Sebab, penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom.

Baca Juga

"Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam satu dapil juga harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam penerapan asas adil dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti lewat keterangannya, Rabu (21/12/2022).

MK sendiri telah memutuskan untuk mencabut kewenangan DPR dalam menentukan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Sebelum keputusan tersebut, kewenangan tersebut diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu.

Berdasarkan putusan nomor 88/PUU-XX/2022, kewenangan tersebut diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Khususnya Pasal 187 Ayat 5 dan Pasal 189 Ayat 5 undang-undang tersebut.

MK pun mengubah Pasal 187 Ayat 5 menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

"Semangat kemandirian pembentukan dapil dan alokasi kursi ini perlu dijaga. Dalam konteks ini, MK telah memberikan kewenangan penyusunan tersebut kepada KPU. Hal ini berarti bahwa KPU perlu untuk menjaga kemandiriannya sehingga semangat pembentukan dapil dapat berkualitas, memenuhi prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan," ujar Khoirunnisa.

Adapun kini pekerjaan rumah baru ada di tangan KPU untuk menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur ihwal jumlah dapil dan alokasi kursi. Perludem berharap, KPU dapat melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan dapil secara proporsional.

"Kami mendorong KPU untuk melaksanakan pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD sesuai dengan prinsip pembentukkan dapil yang terdiri dari: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," ujar Khoirunnisa.

"Lebih jauh KPU harus dapat menjaga dirinya dari intervensi kelompok-kelompok politik tertentu dalam penyusunan dapil, mengingat tahapan ini akan sangat berdampak pada kontestasi politik elektoral di Pemilu 2024 mendatang," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement