Prof Tjandra mengatakan ketentuan tersebut berdampak bagi pelaku perjalanan internasional. Salah satunya aktivitas haji dan umrah ke Arab Saudi.
"Belum lagi kalau dilihat pengumuman Pemerintah Saudi Arabia untuk tahun 2022, di mana jamaah haji dan umrah, kalau menurut aturan Pemerintah Saudi tahun ini, maka jamaah dari negara dengan cVDPV2 perlu dapat IPV atau setidaknya OPV. Waktu itu tentu Indonesia belum ada dalam tabel, kalau Saudi mengambil data DONs kemarin, maka tentu masalah bagi jamaah kita, yang mudah-mudahan tidak terjadi," katanya.
Prof Tjandra mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap potensi kerugian bagi masyarakat sebagai dampak dari langkah WHO mempublikasikan KLB Polio Indonesia di dalam DONs.
"Berbagai kemungkinan dampaknya perlu diantisipasi sejak hari-hari ini, dan potensi yang merugikan perlu dicegah agar jangan sampai terjadi. Artinya, penanganan epidemiologi di lapangan perlu berjalan bersama diplomasi kesehatan internasional," katanya.