REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polres Mojokerto menangkap IRF (36), yang merupakan warga Desa Gili Barat, Kamal, Bangkalan, Madura, yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, sejak Agustus 2022, IRF telah mencuri sebanyak 13 sepeda motor.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, IRF merupakan residivis yang sebelumnya tertangkap melakukan aksi penjambretan di Surabaya. "Tersangka merupakan residivis kasus jambret di Bubutan, Surabaya 2015 lalu. Dipenjara 3 tahun ternyata belum membuatnya jera. Aksinya justru kian menjadi," ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Apip menjelaskan, setelah bebas dari penjara pada 2019, tersangka sempat bekerja sebagai buruh pabrik dan sales sebuah produk di Mojokerto. Karena itu, yang bersangkutan mengetahui peta Bumi Majapahit.
Berbekal pengetahuan tersebut, IRF lantas berulang kali mencuri sepeda motor. "Menurut pengakuan pelaku sudah 13 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto. Dia spesialis Curanmor dengan modus mengincar motor yang kuncinya masih menempel," kata Apip.
Aksinya terhenti setelah mencuri di rumah Agus Sudarsono (59), warga Desa Ngarjo, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, tersangka menggondol sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dengan Nopol S 4815 QR.
Sepeda motor tersebut tengah diparkir di teras rumah korban dengan kunci masih menempel. Tersangka melancarkan aksinya saat korban tidur.
"Kami imbau masyarakat ketika meninggalkan kendaraan tolong kuncinya dicabut dan dikunci setang. Mau itu hanya sebentar, apalagi lama agar tidak memancing pelaku pencurian," ujarnya.
Apip menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku tak sendirian setiap menjalankan aksi pencurian sepeda motor. Ia beraksi bersama temannya berinisial BR, warga Sidoarjo yang saat ini buron.
Tersangka kerap beraksi pada waktu siang hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 pelat sepeda motor, 3 ponsel, 1 sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-merah, serta jaket dan sepatu.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata dia.