Ahad 18 Dec 2022 14:47 WIB

Komnas HAM Sebut Lebih dari 300 Ribu WNI Bisa tanpa Kewarganegaraan

Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait pekerja migran Indonesia.

Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Sigiro (kedua kanan) didampingi  Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi (kedua kiri), dan jajaran komisioner Prabianto Mukti Wibowo (kanan), Anis Hidayah (kiri) dan saurlin P Siagian (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11/2022). Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM RI periode 2022-2027 memutuskan sejumlah prioritas kerja dalam masa kepemimpinan Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro diantaranya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, permasalahan HAM di Papua dan konflik agraria. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 Atnike Sigiro (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Thantowi (kedua kiri), dan jajaran komisioner Prabianto Mukti Wibowo (kanan), Anis Hidayah (kiri) dan saurlin P Siagian (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11/2022). Dalam konferensi pers tersebut, Komnas HAM RI periode 2022-2027 memutuskan sejumlah prioritas kerja dalam masa kepemimpinan Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro diantaranya upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, permasalahan HAM di Papua dan konflik agraria. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless. Mereka saat ini berada di Malaysia.

"Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau;dengan total keseluruhan 325.477 orang," kata Anis saat dikonfirmasi dari Jakarta, Ahad (18/12/2022).

Baca Juga

Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.

Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI). Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI. "Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM," tambahnya.

Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.

"Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa," ujar Anis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement